STOP KEKERASAN PADA ANAK!
ANAK ADALAH GENERASI PENERUS BANGSA,
STOP KEKERASAN PADA ANAK!
Indonesia
saat ini sedang maraknya kasus penelantaran serta kekerasan pada anak. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. Hal itu
berdasarkan penerimaan pelaporan atau pengaduan ke KPAI dalam kurun waktu
2011-2014. Wilayah tindak kekerasan juga semakin meluas dan tindak kekerasan
semakin kompleks. Dari data KPAI di dapat anak berhadapan dengan hukum dan
tidak kekerasan menempati peringkat paling atas alias paling banyak di laporkan
ke KPAI. Kedua jenis pelanggaran hak anak itu pada 2011 berjumlah 261 kemudian
meningkat menjadi 487 laporan pada 2012. Meningkat lagi menjadi 508 laporan
pada 2013 dan 456 laporan sampai September 2014.
Penelantaran anak merupakan gagalnya tanggung jawab dari orang dewasa atau orang
tua dalam menyediakan kebutuhan anak, berbagai
keperluan seperti fisik, emosional, pendidikan, dan medis. Kegagalan pada keperluan
fisik yaitu kegagalan orang tua untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian,
atau kebersihan. Keperluan emosional
berupa gagalnya orang tua untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang.
Keperluan pendidikan berupa gagalnya orang tua untuk menyekolahkan anak, dan
keperluan medis yaitu gagalanya orang tua untuk mengobati anak atau membawa
anak ke dokter saat sakit. Sedangkan kekerasan pada anak merupakan suatu
tindakan kekerasan secara fisik, seksual,
penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika
Serikat, Pusat Pengendalian
dan Pencegahan Penyakit (CDC)
mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian
tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang
dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman
yang berbahaya kepada anak. Adapun
kategori-kategori utama tindak kekerasan terhadap anak yaitu, kekerasan
fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Bentuk kekerasan fisik melibatkan tindakan meninju, memukul,
menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau
rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak. Kategori
pelecehan emosional/psikologis dapat berupa nama
panggilan, ejekan, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan
terhadap hewan peliharaan, kritik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas
atau berlebihan, pemutusan komunikasi, dan pelabelan sehari-hari atau penghinaan dan lain
sebagainya yang dapat merusak psikologis anak. Sedangkan bentuk pelecehan seksual
anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas
seksual (terlepas dari hasilnya), paparan senonoh dari alat kelamin kepada
anak, menampilkan pornografi kepada anak, kontak seksual yang sebenarnya
terhadap anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak
tanpa kontak fisik, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi
anak.
Dari kategori-kategori tersebut, tempat yang menjadi sasaran
tindak kekerasan pada anak adalah sebagian besar terjadi di rumah pada
lingkungan keluarga. Namun, tindak kekerasan pada anak juga dapat terjadi
dilingkungan sekolah bahkan dilingkungan sosial atau dalam suatu komunitas. Mengingat
tempat-tempat tersebut merupakan sasaran bagi orang-orang melakukan tidak
kekerasan pada anak, seharusnya selain pemerintah peran masyarakat sekitar yang
ada disekeliling anak juga harus berperan penting dalam melindungi anak.
Sedangkan pemerintah sudah banyak melakukan upaya-upaya pemberantasan kekerasan
terhadap anak tetapi sampai saat ini kasus penelantaran serta kekerasan pada
anak masih saja terjadi bahkan kian parah dan tidak manusiawi. Seperti kasus
yang terjadi baru-baru ini yang menimpa gadis kecil Angeline.
Mengingat
sedemikian kompleksnya kekerasan anak ini seperti kasus Angeline serta
kasus-kasus yang serupa, maka usaha pencegahan kekerasan pada anak tidak hanya
tergantung pada program dan layanan yang telah disediakan oleh pemerintah melainkan
juga sangat tergantung pada bagaimana pemerintah dan masyarakat memaknai isu
kekerasan tersebut. Maka sudah sepantasnya masyarakat Indonesia untuk bergerak
lebih aktif dalam upaya pemerantasan tindak penelantaran serta kekerasan pada
anak. Adapun hal yang dapat dilakukan masyarakat selain menggerakkan
program-program dari pemerintah adalah beberapa tindakan nyata seperti
membentuk suatu forum peduli terhadap anak dengan berbagai program-program yang
mendukung gerakan anti penelantaran serta kekerasan pada anak.
Bercermin
dari itu, saya selaku calon mahasiswa baru berencana untuk membangun sebuah
Forum Anti Penelantaran dan Kekerasan pada Anak (FAPKA). Dalam forum ini saya
akan menggeraknya salah satu program kampanye kreatif kepada masyarakat untuk merangkul anak-anak terlantar atau
korban kekerasan. Pelaksanaan program ini didukung dengan pembentukan forum
yang terdiri dari anak-anak, mahasiswa, serta masyarakat yang peduli dengan hak
perlindungan anak. Adapun tujuan terbentukanya FAPKA adalah untuk mengembalikan
hak-hak anak terlantar dan korban kekerasan, serta mengembalikan semangat
anak-anak itu seperti semula.
Program
utama dari FAPKA adalah merangkul anak-anak yang teralantar dan korban
kekerasan. Anak-anak yang dijumpai di jalanan seperti, pengemis anak-anak,
pedagang dibawah umur, pemulung dibawah umur dan yang setara lainnya.
Selanjutnya, anak-anak tersebut akan kita ajak secara spontan ke tempat-tempat
yang memungkinkan untuk memberikan mereka edukasi seperti ke museum, taman
baca, tempat rekreasi untuk mengembalikan hak masa kanak-kananknya. Melalui
secara spontan pula kami akan memberikan edukasi mengenai ilmu pengetahuan
serta motivasi-motivasi untuk memberikan semangat kepada meraka. Di lain hal
itu, kami juga akan memberikan bantuan secara bertahap kepada anak-anak korban
kekerasan. Seperti dengan melakukan kunjungan ke rumahnya untuk membangun
kembali semangatnya.
Selain
kegiatan di atas, kegiatan lain juga akan kami gerakkan kepada orang tua berupa
sosialisasi dan penyuluhan setiap tiga bulan sekali di Balai Desa. Program
tersebut akan diarahkan khusus untuk para orang tua, sebab orang tua merupakan
figur utama yang berhubungan dengan
anak. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat sekitar untuk ikut serta
pada program tersebut. Adanya program ini bermaksud untuk mengarahkan orang tua
dan masyarakat agar mampu mengembalikan hak-hak anak serta berupaya
meminimalisir kasus penelantaran dan kekerasan pada anak.
Dari
program yang ingin saya gerakkan merupakan wujud nyata yang sudah sepantasnya
digerakkan oleh generasi-generasi muda Indonesia. Mengingat maraknya kasus penelantaran serta
kekerasan pada anak kita harusnya bercermin untuk memberikan perubahan dari
keadaan tersebut. Padahal anak Indonesia merupakan generasi yang akan membangun
Indonesia dimasa mendatang. Apabila penelantaran serta kekersan pada anak masih
terjadi di Indonesia, bagaimana masa depan Indonesia demasa mendatang? Nah oleh
sebab itu, mari kita bersama-sama membangun Indonesia. Tunjukan aksi-aksi nyata
yang memberikan kontribusi terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik
melalui FAPKA. Melalui FAPKA, kembalikan hak-hak anak yang telah terenggut dan
bangun generasi Indonesia yang lebih baik.
“Setiap anak berhak menghirup udara KEBEBASAN”, maka
STOP KEKERASAN PADA ANAK!